28 Oktober 2008

Mencari Kesepahaman terhadap Standar & Kelembagaan untuk Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)

OPINI[1]

Oleh Stepi Hakim[2]


Pendahuluan

Terlepas dari pendapat banyak orang bahwa timbulnya verifikasi legalitas kayu adalah akibat dari “permintaan pasar”, tetapi dalam kenyataannya legalitas untuk kayu Indonesia bagi pasar Internasional memang sangat diperlukan dengan melihat banyaknya bukti-bukti di media massa terhadap penangkapan kayu-kayu yang tidak legal (illegal).

Tahun 2003 inisiasi untuk membangun standar legalitas kayu diawali dengan mengidentifikasi pengertian atau definisi terhadap kegiatan yang tidak legal pada pengusahaan/pembalakan hutan dari dalam hutan sampai dengan peredaran kayu untuk industri.


Sampai dengan tahun 2008, standar dan kelembagaan untuk sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) tersebut belum secara utuh memperoleh kesepahaman diantara para pihak pemegak kepentingan (multi-stakeholders) terutama bagi pihak-pihak yang kelak akan menggunakan sistem tersebut.

Kertas opini ini akan mencoba mengupas beberapa hal bagaimana sulitnya untuk memperoleh “kesepahaman” diantara para pemegang kepentingan terhadap sistem verifikasi tersebut.


Definisi legalitas

Mencari pengertian atas definisi yang tepat pada legalitas bukanlah hal yang mudah. Untuk menyikapi hal itu, pengertian pada kegiatan pembalakan hutan yang tidak legal (illegal logging) kemudian yang dicari definisinya.

Berangkat dari definisi illegal logging itu lah kemudian tantangan berikutnya terhadap definsi legalitas menjadi bertambah, diantaranya adalah apakah legalitas yang dicari adalah legalitas untuk kegiatan pengelolaan hutan (dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, plus peredaran produk kayu sampai dengan industri) atau terbatas saja pada kegiatan pemanfaatan hutan dalam hal ini hanya untuk produk kayunya saja?


Jika yang dimaksud adalah legalitas kegiatan pengelolaan hutan, maka standar tersebut akan mencakup dari legalitas kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan menyentuh legalitas peredaran kayu dari petak penebangan sampai dengan pengiriman ke industri. Namun sebaliknya, apabila legalitas yang dimaksud adalah legalitas untuk produk kayunya saja, maka standar akan mencakup legalitas kegiatan peredaran atau penatausahaan kayu dari petak penebangan sampai dengan pengiriman ke industri yang lebih populer dengan isitilah lacak balak kayu.


Nampaknya, dari pengembangan standar SVLK yang ada mengarah kepada kombinasi dari kedua unsur tersebut yaitu produk kayunya namun isi dari standar itu tersebut memverifikasi seluruh kegiatan pengelolaan hutan. Hal ini menimbulkan banyak pendapat dari berbagai pihak. Salah satu keberatan yang diajukan adalah bagaimana dengan keberadaan kewajiban sertifikasi (PHAPL) yang dimandatorikan oleh Departemen Kehutanan terhadap kinerja perusahaan kayu yaitu pada industri plywood, industri sawntimber, dan IUPHHK. Apakah kewajiban ini akan menjadi tumpang tindih atau menjadi pelengkap terhadap sistem verifikasi legalitas kayu? Jika tumpang tindih, maka akan menjadi tambahan biaya bagi para pihak pengusaha kayu/industri (apabila biaya verifikasi tersebut dibebankan kepada para pengusaha).


Berdasarkan dari peraturan perudangan yang ada dari Departemen Kehutanan, keabsahan suatu legalitas produk kayu dibuktikan dengan adanya surat keterangan sahnya hasil hutan (skshh) yang dokumen tersebut dapat berupa surat keterangan sahnya kayu bulat (SKSKB), faktur angkutan kayu bulat (FA-KB), dan faktur angkutan kayu olahan (FA-KO). Dokumen-dokumen tersebut menyertai dengan pengiriman produk kayunya sehingga apabila tanpa dokumen berarti kayu tersebut tidak legal. Kegiatan untuk legalitas untuk produk tersebut dilakukan secara rutin berdasarkan jumlah volume kayu yang beredar.


Apabila verifikasi yang diinginkan berdasarkan peraturan perundangan yang ada dan yang akan diverifikasi adalah legalitas produk kayunya, maka cakupan dari verifikasi tersebut adalah pada peredaran kayunya dari petak penebangan sampai dengan pintu industri. Ini sangat bermanfaat untuk membuktikan bahwa kegiatan legalitas rutin yang dilaksanakan oleh petugas sesuai dengan jumlah volume kayu yang beredar. Jika cakupan verifikasi melebar pada pengelolaan hutan, maka verifikasi tersebut menjadi berubah dan bukan lagi verifikasi legalitas kayu, tetapi verifikasi legalitas pengelolaan hutan. Inilah yang menyebabkan mengapa tawaran SVLK tersebut belum sepenuhnya diterima oleh berbagai pihak.


Mandatory versus Voluntary

Nuansa yang berkembang terhadap SVLK ini adalah bahwa sistem tersebut akan dibuat menjadi Mandatory atau dengan kata lain para penggusaha kayu ber “kewajiban” untuk menggunakan sistem ini. Dikarenakan “mandatory”, maka seyogyanya pembiayaan proses verifikasi dibebankan kepada pemerintah. Namun dengan keterbatasan dana yang tersedia oleh Pemerintah, maka besar kemungkinan pembiayaan terhadap proses verifikasi akan berangsur-angsur dibebankan kepada pihak pengusaha. Hal ini membuat keberatan dari pihak pengusaha kayu. Sewajarnya pihak pengusaha enggan untuk membiayai proses jasa ini karena kegiatan verifikasi terhadap keabsahan legalitas kayu masih menjadi domainnya pemerintah.


Hal lain yang menjadi perhatian adalah apabila pihak pengusaha kayu yang harus membayar atas jasa terhadap proses verifikasi ini kepada Pemerintah, maka bayaran atas jasa tersebut kepada Pemerintah tidak akan langsung diterima oleh Departemen Kehutanan akan tetapi melalui prosedur sebagai mana pada mekanisme PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), yaitu melalui Departemen Keuangan. Dengan adanya birokrasi seperti demikian, alokasi dan jumlah yang diterima bisa berkurang maupun dapat digunakan untuk kepentingan lain sesuai dengan prioritas progam dari Departemen Kehutanan (hal yang bisa terjadi adalah anggaran yang dialokasikan bukan untuk pembiayaan sertifikasi).


Kekuatan Hukum terhadap Hasil dari Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)

Hasil dari proses verifikasi ini adalah suatu dokumen sertifikasi SVLK yang berarti bahwa legalitas produk kayu dari unit managemen bersangkutan telah diverifikasi pada periode tertentu (direncanakan selama 3 tahun).

Namun, dokumen sertifikasi tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti legalitas produk kayunya. Apabila suatu unit manajemen yang telah memperoleh sertifikasi dari sistem verifikasi legalitas kayu kemudian pada suatu saat ternyata peredaran produk kayu bersangkutan tidak disertakan dokumen-dokumen kayu (skshh), maka produk kayu dari unit manajemen bersangkutan diindikasikan tidak legal (illegal). Dokumen sertifikasi tersebut dengan sendirinya tidak dapat digunakan oleh Unit Managemen bersangkutan untuk dipakai sebagai bukti legalitas bahan produknya. Dokumen sertifikasi tersebut hanya membuktikan bahwa pada periode tertentu keabsahan legalitas produk kayu dari unit managemen telah diverifikasi. Dokumen sertifikasi tersebut lebih berguna untuk kepentingan pasar, yaitu untuk meyakinkan kepada pihak pembeli bahwa legalitas kayu yang dijual telah dilakukan verifikasi. Apabila dalam proses peradilan ternyata unit managemen divonis bersalah, maka dengan serta merta dokumen sertifikasi SVLK pada unit managemen tersebut menjadi batal atau dibekukan oleh Departemen Kehutanan.


Namun karena sistem verifikasi ini bersifat mandatory dan akan berlaku secara nasional, maka untuk para pengusaha kayu yang belum mendapatkan sertifikasi ini dapat dikatakan bahwa keabsahan legalitas atas produk kayunya masih dipertanyakan (karena belum diverifikasi). Tidak berarti bahwa produk kayu tersebut adalah tidak legal, akan tetapi besar kemungkinan produk tersebut tidak akan mendapat respon positif oleh pasar (karena legalitas produknya belum diverifikasi). Beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa pada produk kayu yang belum diverifikasi akan menjadi sasaran empuk bagi para penegak hukum yang belum mengerti penuh terhadap sistem ini. Para penegak tadi bisa berpikir bahwa jika produk belum diverifikasi keabsahan legalitasnya, maka produk te

rsebut adalah illegal. Padahal, tidak demikian.


Pengaturan Kelembagaan

Sistem Verifikasi Legalitas Kayu memiliki beberapa lembaga dalam pengaturannya, diantaranya adalah Badan Pelaksana, Lembaga Akreditasi, Lembaga Verifikasi, Lembaga Penyelesaian Keberatan, dan Lembaga Pemantau. Tiap lembaga dan badan tersebut memiliki fungsi dan tugas masing-masing yang pada umumnya anggota dalam lembaga-lembaga tersebut terdiri dari unsur-unsur berbagai pihak. Mengapa harus multi pihak? Hal ini untuk menjamin bahwa proses dalam sistem ini adalah terbuka dan dapat diketahui oleh semua pihak terhadap kegiatan verifikasi pada produk kayu bersangkutan. Sehingga akan memberikan respon positif terhadap pasar baik nasional maupun internasional.


Namun, kesemua lembaga dan badan tersebut akan memperoleh mandat dari Departemen Kehutanan, terkecuali untuk Lembaga Pemantau yang hanya perlu didaftarkan di Departemen Kehutanan. Selama ini dalam organisasi Departemen Kehutanan yang menangani pengelolaan dan pengaturan produksi hasil hutan berada dalam naungan Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan. Nampaknya SVLK ini akan berada pada Ditjen tersebut, namun masih menjadi pertanyaan apakah yang akan mengelola sistem ini berada di tingkat eselon 2 atau malah harus eselon 1. Jika melihat sistem sertifikasi PHAPL yang ada, sistem tersebut diurus oleh eselon 2. Mungkin untuk SVLK tidak demikian, mengingat sistem ini nantinya memerlukan kewenangan untuk mengkoordinir Direktorat-direktorat lainnya sehingga hal yang memungkinkan adalah Badan Pelaksana dari SVLK ini ditempatkan pada eselon 1 dan akan menjadi bagian dari tupoksi-nya Direktur Jenderal. Apabila sistem SVLK ditempatkan pada eselon 2, maka dikhawatirkan kewenangan untuk koordinasi tingkat eselon 2 dalam rangka verifikasi terhadap beberapa komponen standar dalam SVLK menjadi terbatas. Koordinasi ini sebaiknya langsung dilakukan oleh eselon 1 dan bukan dari eselon 2. Apakah seorang Direktur Jenderal boleh merangkap sebagai Ketua Badan Pelaksana mengingat dalam Badan Pelaksana itu akan ada komisi-komisi, yaitu Komisi Lisensi dan Pengembangan Standar dan Komisi Akreditasi? Berdasarkan dari peraturan perundangan yang ada, hal tersebut masih memungkinan (PerPres No.10/2005 Pasal 26 Ayat 4) karena tugas dari Ditjen Bina Produksi Kehutanan adalah merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan produksi kehutanan. Dengan kata lain, SVLK akan menjadi standarisasi teknis dan akan menjadi tepat apabila pengaturan dan pengelolaan SVLK dibawah eselon 1 pada Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan.




Anggota dari Badan Pelaksana (BP) merupakan perwakilan dari unsur-unsur Pemerintah, Akademisi, LSM, Bisnis, dan Masyarakat. Hal ini juga berlaku untuk Lembaga Penyelesaian Keberatan (LPK) yang juga merupakan perwakilan dari unsur-unsur Pemerintah, Akademisi, LSM, Bisnis, dan Masyarakat. Lembaga Pemantau (LP) yang terdiri dari lembaga-lembaga yang telah memiliki badan hukum Indonesia hanya cukup mendaftar sebagai LP untuk SVLK di BP. Untuk Lembaga Akreditasi, Menteri Kehutanan mempunyai hak prerogratif dalam memilih lembaga Akreditasi ini. Pada saat ini Lembaga Akreditasi yang ada untuk Pengelolaan Hutan di Indoesia adalah Lembaga Ekolable Indonesia (LEI). Selain LEI, lembaga lain yang berhubungan dengan Akreditasi Produk Kayu adalah Komisi Akreditas Nasional (KDN), Namun, siapa yang kelak menjadi Lembaga Akreditasi ini akan menjadi wewenang pilihan dari pak Menteri.


Kapan SVLK resmi dilaksanakan?

Setelah 5 tahun dalam penyusunan SVLK ini tampaknya wajar kalau pertanyaan tersebut diutarakan. Namun, proses penyempurnaan Standar dan Kelembagaan SVLK masih terus berjalan. Lambatnya proses dan tidak adanya kepastian terhadap bentuk resmi standar dan kelembagaan SVLK dari Pemerintah bisa membuat harapan pasar untuk kayu Indonesia akan menjadi semakin lemah. Apabila dikaitkan dengan agenda negara ini dalam satu tahun mendatang yaitu Pesta Demokrasi Nasional (Pemilu) dan kemudian peralihan kepemimpinan nasional, maka nampaknya akan menjadi pesimis bahwa SVLK secara resmi diluncurkan pada kurun waktu tersebut.


Mungkin sebenarnya pasar bukan menginginkan SVLK, tetapi yang diinginkan adalah keterbukaan dalam pengaturan dalam tata usaha kayu sehingga semua produk kayu yang masuk ke pasar bisa diketahui oleh publik terhadap keabsahan legalitasnya termasuk mengetahui dari petak pohon mana produk tersebut ditebang, kawasan hutan atau bukan, pemiliknya siapa, bagaimana yang mengelola hutannya, dan sebagainya. Apapun bentuk sistem dan kelembagaan yang ingin digunakan yang penting bisa menjelaskan proses kesemua (transparansi) itu pada pasar, maka respon positif terhadap harga produk bersangkutan akan meningkat.

=============00===============



[1] Opini ini murni pendapat dari Penulis dan bukan mewakili lembaga/perusahaan atau tempat dimana penulis bekerja saat ini.

[2] Pemerhati Kelembagaan Kehutanan

StepiH

29 Mei 2008

OPINI:

Masukan terhadap Pelaksanaan Instruksi Gubernur NAD tentang Moratorium Logging[1]

Oleh Stepi Hakim[2]

Implementasi dari Moratorium Logging telah berjalan sekitar 9 bulan (dicetuskan pada tanggal 6 Juni 2007). Beberapa anggota DPR Aceh menghawatirkan bahwa “program moratorium ini belum menjadi bagian integral dari usaha pemerintah daerah dan aparat terkait, untuk menyelamatkan hutan Aceh” (Modus Aceh, Minggu II Maret 2008; hal 16). Pada prinsipnya Pemerintah Aceh menekankan bahwa moratorium diberlakukan kepada seluruh kegiatan penebangan yang berada di hutan alam dan diutamakan yang berada dalam kawasan hutan. Kegiatan pengelolaan hutan industri yang melakukan pembersihan lahan untuk perkebunan dan transmigrasi yang status lahannya berada di luar kawasan hutan termasuk dalam kegiatan moratorium. Kegiatan pemungutan hasil hutan yang berada di lahan masyarakat atau tanah milik tidak termasuk dalam moratorium.

Kemudian, pertanyaan yang muncul adalah jenis kegiatan apa saja yang dibolehkan dalam kaitannya dengan pemanfaatan hasil hutan kayu pada implementasi moratorium logging?

Pada tulisan ini penulis mencoba menganalisa secara singkat dan padat terhadap isi dari kebijakan moratorium sekaligus menelaah implementasi dari kegiatan pemanfaatan hasil hutan yang berdasarkan kebijakan moratorium tersebut.

Jika kita mengacu kepada fungsi hutan dalam Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, maka status hutan terbagi menjadi dua, yaitu hutan Negara dan hutan Hak. Hutan Negara berdasarkan fungsinya terdiri dari hutan produksi, hutan konservasi, dan hutan lindung. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 tahun 2007 (selanjutnya PP ini telah dilakukan perubahan menjadi Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 2008), pemanfaatan hutan dalam kawasan hutan Negara dapat dilakukan di hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi kecuali pada cagar alam, zona rimba dan zona inti dalam Taman Nasional. Terkait dengan Instruski Gubernur, maka cakupan hutan yang di moratorium adalah hutan Alam yang berada dalam hutan Negara. Dengan kata lain hutan tanaman yang berada di Hutan Negara tidak di moratorium.

Apakah kegiatan pembersihan lahan dalam rangka pembangunan hutan tanaman industri termasuk yang di moratorium?

Penulis menilai dari Instruksi Gubernur tersebut, hal ini tidak termasuk. Kegiatan pembersihan lahan yang di moratorium hanya kegiatan-kegiatan pembersihan lahan untuk kepentingan perkebunan dan transmigrasi. Jika pendapat penulis benar, maka berarti pembangunan hutan tanaman industri dalam hutan Negara tidak diberlakukan moratorium. Implikasinya, pemanfaatan hasil hutan kayu dari kegiatan pembersihan lahan dalam rangka pembangunan hutan industri di Hutan Negara masih dapat dilakukan.

Pembangunan Hutan Tanaman Industri hanya dapat dilakukan pada kawasan hutan yang memiliki potensi hasil hutan kayu yang rendah. Namun apabila tidak memiliki data potensi hutan dan peta kawasan hutan yang lengkap, pembersihan lahan dalam rangka pembangunan HTI pada kawasan hutan yang berpotensi rendah sangat sukar untuk di monitor di lapangan. Penulis berpendapat bahwa seharusnya kegiatan pembersihan lahan dalam rangka pembangunan HTI juga diberlakukan moratorium. Penulis menilai bahwa moratorium ini tidak berlaku pada kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu yang memang berasal dari pohon yang ditanam pada HTI tersebut.

Dalam Instruksi Gubernur dijelaskan juga bahwa ijin penebangan pohon hanya diperbolehkan terhadap pohon yang berasal dari kebun masyarakat/tanah milik yang tergolong jenis-jenis kayu kampung. Dengan kata lain, jenis-jenis kayu lain diluar jenis kampung tidak dapat diberikan ijin penebangan. Penulis berpendapat, sebaiknya pendataan terhadap jenis-jenis kampong harus segera dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman dalam mengartikan jenis-jenis kayu kampong. Pendataan terhadap luas dan lokasi tanah-tanah atau kebun-kebun masyarakat perlu juga dilakukan, mengingat banyak terjadi tumpang tindih lahan antara hutan Negara dan tanah milik masyarakat. Aturan terhadap pemanfaatan jenis-jenis kayu kampong di lahan tanah milik harus segara dibuat dan perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat dan penegak hukum. Pada umumnya tumpang tindih lahan sering terjadi di sektor kehutanan dan dapat memicu konflik sosial, sehingga perlu adanya badan/komisi khusus yang bisa dibentuk oleh Gubernur untuk menghadapi masalah-masalah tersebut.

Berdasarkan Instruksi Gubernur, terdapat 8 (delapan) institusi/instansi pemerintahan tingkat propinsi yang memperoleh arahan dari Gubenur untuk menindaklanjuti dari pelaksanaan moratorium logging. Salah satu yang diinstruksikan oleh Gubernur kepada Dinas Kehutanan adalah rasionalisasi jumlah industri kayu sesuai dengan ketersediaan bahan baku. Penulis berpendapat bahwa rasionaliasi ini perlu didasarkan tidak hanya pada kapasitas produksi dan terpasang pada industri bersangkutan saja, tetapi juga bisa membuktikan bahwa bahan-baku untuk industri tersebut berasal dari hasil penebangan yang legal. Sistem informasi dan pendataan terhadap asal-usul bahan baku untuk pemenuhan bahan baku industri perlu segera dibuat sehingga secara dini dapat mengurangi jumlah industri-industri yang menggunakan bahan baku illegal.

Secara keseluruhan, isi dari Instruksi Gubenur sudah komprehensip. Namun dalam pelaksanaannya, keterlibatan semua pihak terutama civil society sangat diperlukan agar proses implementasi di lapangan tetap berjalan sesuai arahan dari Gubernur. Moratorium logging ini adalah proses belajar bersama yang sangat berharga dan dipercaya mampu untuk menciptakan kembali kesehatan hutan demi masa depan anak cucu.



[1] Opini ini adalah pemikiran pribadi dari Penulis dan tidak ada keterkaitan atau keterwakilan pendapat atau pemikiran dari lembaga/institusi dimana penulis sedang bekerja.

[2] Lulusan Pasca Sarjana Manajemen Lingkunan dan Pembangunan Australian National University, pemerhati masalah Kehutanan (stepih@gmail.com)

StepiH

15 Mei 2008

EC-Indonesia FLEGT SP -Support Trial Implementation of On-line System on Timber Administration and Forest Levies/Reforestation Fund (PSDH/DR)

By Stepi Hakim, Bambang M. P., and Eko Manjela

Directorate of Forestry Levies and Distribution of Forest Products, Ministry of Forestry, has started field tests on an online system for timber administration (known as the Timber Traceability System) which includes online report on payment of forest levies and reforestation funds. The system is tested at twenty six (26) forest concessions (IUPHHK) in State Forests and nineteen (19) primary forest product industries. The system has been developed by Sucofindo (a state owned company) and field equipment (Handheld Remote Data Capture) provided by the EC – Indonesia FLEGT Support Project. This online system of timber administration will be a part of proposed integrated system that will be developed jointly by the EC – Indonesia FLEGT Support Project and Ministry of Forestry. The proposed integrated system will combine four different existing information databases on administration of forest products, forest concessions, forest industries, and forest levies/reforestation funds.

The framework of the online system on timber administration is based on Ministerial Regulation Number P. 55/Menhut-II/2006 jo P. 63/Menhut-II/2006 regarding Timber Administration for State Forest Products. This means that the system applies for forest concessions in State ForestsChain of Custody or Log Tracking) from the forest concession to the industry. and primary forest product industries. The system also outlines the roles of government officers in the field and at the Ministry of Forestry. The system uses 2 dimensional barcodes which are attached to all trees before harvesting. Information about the log such as species, volume, height, diameter, concession, position of harvesting compartment, etc. is stored in the label. This information will be sent and stored at a central database at the Ministry of Forestry two years before the tree is felled. When the tree is harvested, the government officers will verify the data on the logs with the data of the trees in the central database which was stored two years ago. With this online system, it is expected that the process of timber administration and the payment of forest levies/reforestations will become more effective and efficient and also help with verification of timber legality (Chain of Custody or Log Tracking) from the forest concession to the industry.

The EC - Indonesia FLEGT Support Project is involved in the trial implementation of this system and provides 26 units of HRDC for Forest Concessions in State Forests. The project also provides 26 units of barcode printers, 260 rolls of weather proof printing media for barcodes. Since most of the locations of the concessions are in remote areas and do not have communication lines (phone line/GSM/GPRS) for the internet, the EC-Indonesia FLEGT Support Project provides five (5) units of mobile satellite communication equipment. This satellite communication equipment is used to send any data of trees/logs directly from the harvesting compartment to the central database at the MOF via satellite.

Field test on this online system of timber administration has been conducted in Jambi province. It was found that the system is able to record how many logs have been cut and how much money from forest levies/reforestation fund has been paid by the company. Such information is open to and accessible by the public through the following website: puhh.dephut.go.id. The system is also able to trace the flow of every single log by entering barcode number through the internet. The system will give the current position of the log, timber documentation, and all data concerning the log such as species, volume, height, diameter, concession, position of harvesting compartment etc.

This online system for timber administration - if properly implemented - will enable verification of timber legality to be carried out on-line. It will be faster and more efficient than existing paper based systems and it will assist simplifying the complicated timber administration system in Indonesia. The system will support the trade of legal timber at both national and international markets and could become part of a future Timber Legality Assurance System which is under development by the Government of Indonesia

It is the hope of Indonesian producers that consumers assured of the legality of the products they buy in the future would be willing to pay a premium price.

FLEGT SP POSITION PAPER ON TRADE OF SAWN TIMBER AND LOGS BETWEEN INDONESIA AND MALAYSIA – A LEGAL ANALYSIS

Sulaiman N. Sembiring

Forest Law Expert

EC-Indonesia FLEGT Support Project

&

Stepi Hakim

Institutions Expert

EC-Indonesia FLEGT Support Project

12.05.08

Introduction

This paper discusses whether Indonesian logs and sawn timber are entering Malaysia legally. Indonesia's Forestry Minister M.S. Kaban stated to ANTARA News Agency that Malaysia was behind the smuggling of timber from Indonesia[1]. However, Malaysian Government through Commodities and Plantation Industries Minister Datuk Peter Chin Fah Kui stated that "The Malaysian government wishes to make it clear that in supporting the trade in timber products, it does not condone any illegal activities”. He claims that in the case of Sarawak, there are approved documents and procedures that have been agreed upon by parties in the cross-border Social, Security, Economic and Cultural Cooperation Committee or SOSEK Malindo, which stated that legally-harvested Indonesia timber could be allowed into Malaysia only via authorised points of entry[2].

A suggestion on whether such timber imports by Malaysia is legal or not will be made through an analysis of the existing Indonesian regulations for timber exports. In this regard, it is important to understand that the regime of timber trade regulations consist not only of Indonesian and Malaysian national regulations, but also of bilateral trade agreements between Indonesia and Malaysia.

This brief is only attempting to analyse the legal framework consisting of both Indonesian regulations and the bilateral trade agreements between Indonesia and Malaysia. The legal frame work of Malaysian regulations is not discussed in this brief.

Forestry Regulation Regime

In general, the forestry sector in Indonesia is regulated by Act No 41 Year 1999 about Forestry. Forest utilization and its production are regulated by Government Regulation No. 34 Year 2002 which was later replaced by Government Regulation No. 6 Year 2007[3]. Most recently Government of Indonesia issued Government Regulation No. 3 Year 2008 regarding Forest Governance and Arrangement of Forest Management Plan, and Forest Utilization as revision for the previous regulation (PP No. 6 Year 2007).

With regard to forest product distribution and its marketing, this procedure is regulated by Government Regulation No. 6 Year 2007. Article 117 stipulates that type of species, volume/weight, and size of amounts of all forest products coming from State Forests have to be determined by authorized officer. Specifically for log, it has to be marked.

Article 119 states that every delivery and ownership of forest products from State Forests must be accompanied by forest product documentation of legality throughout the area of the Republic of Indonesia. The documents must match the physical appearance of the forest products delivered. This also means that all Indonesian timber products exported from the country has to comply with such regulation.

This above procedure on timber delivery is the same for timber originating from Private Forests. It means that every single timber harvested must be accompanied by official government documentation issued by relevant authority. Further details on timber delivery and documentation are stipulated in regulations of Ministry of Forestry as follows: No. 51/Menhut-II/2006, No. 62/Menhut-II/2006, and No. 33/Menhut-II/2007.

When those timbers either taken from State or Private Forests are ready to be exported, documentation of the timber has to be verified at Export Gate by Customs[4]. Timbers exported from Indonesia must be cleared through Customs and is subject to customs duty and other taxes related to export unless specifically exempted from duty by law. Custom officers may not issue any export documentation (custom declaration on exporting timbers) if the timber documentation is missing or incomplete. If the timbers do not have any custom declaration on exporting timbers (during its delivery to the destination country), it means that such timbers are illegal.

Export of Forest Products

Export of logs is regulated by Minister Decree of Trade and Industry No. 294/MPP/Kep/2001 dated 8 October 2001 about revoking Minister Decree of Trade and Industry No. 146/MPP/KEP/4/1999 on determination of goods that has to be regulated, controlled, and banned for export.

Based on such regulation (Minister Decree of Trade and Industry No. 294/2001), article 2 (including in the attachment of the regulation) clearly mentions that exporting logs is prohibited (HS. 4403).

The decree No. 294/2001 regarding banning log export is clarifying joint decree between Ministry of Forestry and Ministry of Trade and Industry (No. 1132/KPTS-II/2001 and No. 292/MPP/KEP/2001) on Termination of Export on logs (diameter of the round wood above 29 cm) and raw material for Chips (diameter of the round wood below 29cm).

Article 1 of the joint decree states that Indonesian logs and raw material for chips are banned for export. Definition of logs and raw material for chips are explained in article 2. In addition, based on article 3 in this decree it is stated that any recommendation related to exporting logs or raw material for chips already issued by Ministry of Forestry but has not been granted Export Plan Announcement by Ministry of Industry and Trade are categorized as invalid.

Government Regulation No. 6 Year 2007, Article 122 states that export of forest products is regulated by the Ministry in charge for trade affairs based on recommendation from the Ministry of Forestry. In other words, such regulation is under Ministry of Trade.

The existing regulation for export of forest products is based on Regulation of Ministry of Trade No. 09/M-DAG/PER/2/2007 regarding Qualification of Export of Forest Industry Products. Article 2 in the Regulation stated that sleepers (HS.4406) and Sawn timbers (HS.4407) are banned for export. Article 4 and annex 2 lists specific products Ex.HS.4407, Ex HS 4409, Ex.HS 4412, Ex.HS 4415, Ex.HS 4418 and Ex.HS 9406 that can be exported if such products meet with the technical criteria attached to the regulation (Regulation of Ministry of Trade No.09/ M-DAG/PER/22007). In other words this Regulation regulates the export of processed timber products from Indonesia

Exporters of timber products from Indonesia have to be registered with the Ministry of Trade and have a Forest Industry Products Exporter License (also know as ETPIK). The timber exports themselves must be endorsed BRIK (Body for Revitalisation of Timber Industry). BRIK was established by GoI through joint Ministerial decree between Ministry of Forestry and Ministry of Industry and Trade in 2002. Exports of certain products (including S4S and door and window frames) must be verified through an independent surveyor assigned by the minister of Trade. It is of course not possible to get such endorsement for products banned for export.

Authority arrangement of Exporting Forest Products

Another important of legal aspect that has to be looked at relating to exporting forest product is the issue of authority. This is important because Indonesia has 4 (four) different government levels that have its own authority (National Government, Province Government, District/City Government, or Village Government).

Generally, arrangement on government authority is regulated by Act No. 32 Year 2004 about Regional Government. Further arrangement on each government level is defined by Government Regulation No. 38 Year 2007 about Division of Authority between National Government, Provincial Government, and District/City Government.

In Government Regulation No. 38/2007 (Attachment DD), it is stated that the National Government has authority in trade sector (international trade cooperation including export) consisting of policy determination, agreement, implementation, coordination, dissemination, monitoring, and join evaluation of (1) multilateral trading (2) regional trading cooperation such as ASEAN, APEC, ASEM, and sub-regional cooperation, (3) bilateral trading, and (4) Security Trade that includes dumping, subsidization and safeguard

Provincial Government and District/City, on the other hand, have authority to monitor and disseminate results from such trade agreements.

Therefore, if there is a framework agreement at either Province or District level with Federal Government or State Government of Malaysia regarding timber export such agreement is not in line with national regulations, and it can be said that the agreement is not valid by law. This is because the authority to make such international cooperation that affects Indonesian people as a whole is not under the Province or District government, but under the National Government of Indonesia.

Frame of International Cooperation

As discussed earlier, it is clear that regional governments either Province or District are not allowed to make any trade agreements with foreign countries. This is because the authority to make such agreements is under National Government.

International agreements in other sectors such as Sosek Malindo, (Cross Border Social, Security, Economic and Cultural Cooperation Committee) and joint conservation efforts crossing the national border such as Heart of Borneo, and Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philippines East Asian Growth Area (BIMP-EAGA) are valid and have to be respected by members of the parties (see Box 1 for bilateral Border Crossing agreement between Indonesia and Malaysia).

BOX 1. Agreement on Border Crossing between Indonesia and Malaysia 1970-1991

In 1970 (Bulungan District), the Agreement on Border Crossing between Indonesia and Malaysia was signed on 24 Augustus 1970. This Agreement is a follow up from Article IX on Basic Agreement on Border Crossing (26 May 1967) and the implementation from Basic Agreement on Trade and Economic Relation.

The Agreement on Border Crossing consists of as follows:

1. Trading on Border Crossing shall be carried out only by community around the Border. The trader also shall have pass border crossing with the value of the goods less than 600 Malaysian dollar per month.

2. Trading on Border Crossing via sea or ocean shall be carried out by a boat with less than 20 cubic meters and less than 600 Malaysian dollar per shipment..

3. Goods that are able to be traded are as follows: from Indonesia: agriculture or crops at the border areas – not included oil, minerals, and mines – and from Malaysia: daily goods/consumable goods, tools, and industry equipments for the border area of Indonesia.

At a meeting was held in Jakarta on 1 -2 April 1986 on “Agreement Minutes of The Meeting of The Indonesia-Malaysia Joint Commission on Trade”, senior staff from both countries agreed to increase the value of goods for trading on Border Crossing from 600 to 3,000 Malaysian dollar per month/person.

On 11 – 14 July 2004, technical meeting on “Sosek Malindo” for Regional level (East Kalimantan – Sabah – Sarawak – West Kalimantan) at Bina Kutai Hotel Balikpapan was aimed to as follows: 1) formulate policy on socio economic growth at the Border, 2) evaluate agreements that have been taken from previous meeting, either at either regional or national level, and improve the policies.

Discussion at the Balikpapan meeting was as follows: 1) Development of Post Border Crossing at the Land – Sea, 2) Combating Smuggling, 3) Social Culture, 4) Education and 5) Health, and proposed a join program between East Kalimantan and Sarawak.

However, results from this discussion are not able to improve the condition of forest industries and trade in Indonesia because smugglings on timbers and other consuming goods are still present.

Source: Translated and adapted from http://soborneo.blogspot.com/2006/04/posisi-geo-politik.html [accessed on 30 April 2008]

If Malaysia argues that import of Indonesian timber is part of the joint border agreement, this argument is considered weak. This agreement is chiefly about joint security of border areas. It means that the agreement focuses on the security aspect. If there are any forestry issue involved in such agreement, it is required by Indonesian Security Institutions (such as Military and Police) to hand over such issues to the relevant government institution, which is in this case Ministry of Forestry. In other words, all procedures related such forestry issues would have to be regulated by Ministry of Forestry and comply with existing laws and regulations.

An investigation by FLEGT Support Project did not find any Trading Agreement on Logs or Sawn timbers between local governments of West Kalimantan Province with Sarawak or with the Federal Governments of Malaysia.

If there are any trading issues in the Sosek Malindo agreement, these must comply with existing regulations on forest utilization and other procedures on sawn timber and log export.

Another possibility of Indonesian timber coming to Malaysia is through a traditional trading between communities of Indonesia at the border with Malaysia. This trading (barter) might still exist for both communities in order to fulfil their daily needs. The trading is acceptable for certain products. However, if such barter violates existing regulations (like export ban on logs and sawn timber), it means that trading of such products is illegal.

Conclusion

  1. Government of Republic of Indonesia has produced regulations related to timber trade including export.
  2. Based on existing regulations, export of logs and raw materials for chips, sleepers and sawn timber from Indonesia are forbidden. If such Indonesian timber products are found in Malaysia it means that such products are illegal.
  3. Other forest products with exception of logs, raw materials for chips, sleepers and sawn timber can be exported as long as the procedures for the exports are in line with the Government Regulation No. 6 Year 2007 and Regulation of Ministry of Trade No. 09/2007.
  4. Trade affairs including timber trade is the authority of National Government of Republic Indonesia. Therefore neither Provincial nor District/City Government is allowed to regulate timber export. This is stated in Government Regulation No. 38 Year 2007.
  5. International agreements have to be inline with national regulation regime. This is because the international law is basically an extended hand of national law. So, if there is cross border trade opportunities for example for timber export to Malaysia this has to follow existing regulations.


[3] Based on Act No.10 Year 2004, Article 7 stated that hierarchy of Indonesian regulations in sequence consists of: (1) Basic Act of Republic of Indonesia Year 1945; (2) Act (Undang-undang); (3) Government Regulation as Replacement of Act (PERPU); (4) Government Regulation (PP); (5) President Regulation (Perpres); and (6) Regional Regulation (Perda, that could be Provincial Regulation, District Regulation, and Village Regulation).

[4] The Customs Law of The Republic of Indonesia Number 10 of 1995




StepiH

Timber Administration Study

Timber Administration Study
Thousands and millions cubic meters of our forests have been extracted only for country benefits but not for the people!!